Indeks

Ini Jadwal Kerja ASN Banten Selama Libur Panjang Nyepi dan Idulfitri

Gubernur Banten, Andra Soni

HITAMPUTIH.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 mengenai penyesuaian tugas kedinasan aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggaraan pelayanan publik selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 Saka serta Idulfitri 1446 H.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 serta Surat Edaran Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 55 Tahun 2024.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan mobilitas masyarakat selama libur panjang. Masa penerapan kebijakan berlangsung dari 24 Maret hingga 11 April 2025.

Pengaturan Sistem Kerja ASN

Setiap perangkat daerah bertanggung jawab mengatur sistem kerja ASN dengan skema kerja dari kantor (work from office/WFO), kerja dari rumah (work from home/WFH), dan kerja dari lokasi lain (work from anywhere/WFA).

Porsi WFH dan WFA dibatasi maksimal 20 persen dari total pegawai. Pegawai yang menjalankan WFH dan WFA wajib melakukan absensi melalui aplikasi SIMASTEN Mobile sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama bekerja dari rumah atau lokasi lain, pegawai harus mengaktifkan alat komunikasi dan perangkat kerja serta segera merespons arahan atasan. Koordinasi kerja dapat dilakukan melalui WhatsApp, Zoom, Google Meet, atau aplikasi komunikasi lainnya.

Pegawai yang bekerja secara fleksibel tetap diwajibkan melaporkan kinerja kepada atasan masing-masing.

Jaminan Kelancaran Pelayanan Publik

Surat edaran juga menginstruksikan para kepala perangkat daerah untuk memastikan bahwa sistem kerja fleksibel tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.

Setiap instansi diharapkan mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan. Pengawasan juga dilakukan untuk memastikan target kinerja tetap terpenuhi.

Bagi instansi yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift, pengaturan jadwal harus dilakukan agar tidak mengganggu standar pelayanan. Kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan bahwa hasil kerja tetap sesuai standar yang telah ditetapkan.

Sanksi bagi Pelanggar

ASN yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Exit mobile version