Indeks

Hakim Diduga Terima Suap Rp60 Miliar, Kejagung Sita Aset Mewah

Foto: Dok/Kejagung RI

HITAMPUTIH.CO.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyita sejumlah aset mewah dalam rangka penyidikan kasus suap terkait penanganan perkara ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Total nilai suap dalam kasus ini mencapai Rp60 miliar.

Penyitaan dilakukan di rumah salah satu tersangka, yaitu pengacara Aryanto. Barang bukti yang disita meliputi empat unit mobil mewah, 21 sepeda motor mewah, serta tujuh sepeda eksklusif.

Empat mobil yang disita terdiri dari Ferrari Spider berwarna merah, Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class, dan Lexus.

“Keempat mobil mewah tersebut kami sita dari rumah tersangka pengacara Aryanto,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Selain mobil, tim penyidik juga menyita 21 unit sepeda motor mewah. Penyitaan dilakukan sepanjang hari Minggu, 13 April 2025, oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Baru saja kami menerima 21 unit sepeda motor,” kata Harli Siregar dalam keterangannya.

Motor-motor tersebut terdiri dari berbagai merek ternama, seperti Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, dan Norton. Ketiga mobil derek dikerahkan untuk mengangkut seluruh kendaraan ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Tak hanya itu, tujuh unit sepeda mewah merek BMC dan Lynskey juga turut disita oleh penyidik.

Kasus ini bermula dari dugaan suap terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Ia diduga menerima suap agar dapat mengarahkan majelis hakim mengeluarkan putusan ontslag atau tidak terbukti dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Majelis hakim dalam perkara tersebut menyatakan bahwa kasus yang disidangkan bukan merupakan tindak pidana, sehingga terdakwa dinyatakan bebas.

Pemberi suap dalam kasus ini adalah dua pengacara, Marcella Santoso alias MR dan Aryanto alias AR. Keduanya adalah kuasa hukum dari perusahaan-perusahaan besar produsen CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Ketiga perusahaan tersebut diduga menyuap Ketua PN Jakarta Selatan melalui perantara Wahyu Gunawan. Nilai suap yang diberikan mencapai Rp60 miliar.

“Marcella Santoso dan Aryanto diduga telah memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp60 miliar,” jelas Harli Siregar.

Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Proses penyidikan masih terus berlanjut.

Exit mobile version