Indeks

Dua Kreator TikTok Diduga Cemarkan Nama Baik Tokoh Banten, Dijerat UU ITE dan KUHP

SA dan SI

BANTEN, HITAM PUTIH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, melalui Subdit V Siber, memproses laporan Drs. H. Martin B.H. Syarkowi terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan itu berfokus pada penyebaran video berdurasi 51 detik di akun TikTok @kingofhmm yang dinilai merusak reputasi dan kehormatan pelapor.

Kombes Pol Yudhis Wibisana, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, mengonfirmasi perkembangan perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua tersangka, yakni SA alias Mahesa Albantani dan SI alias Kingofhmm,” ujar Yudhis dalam keterangan resmi, Sabtu, 13 Juli 2025.

Video yang diunggah pada 28 Maret 2025 menampilkan wajah pelapor disertai narasi yang dianggap menyesatkan. Konten itu juga berisi ajakan publik untuk mengungkap identitas pelapor, sehingga menimbulkan keresahan.

“Video tersebut diambil tanpa izin dan memuat tuduhan tak berdasar. Ini merupakan serangan terhadap kehormatan pelapor yang disebarkan melalui media elektronik,” tegas Yudhis.

Selama penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa ponsel, akun TikTok dan YouTube yang digunakan untuk distribusi konten, serta cetakan dokumentasi digital. Penyidik turut memeriksa saksi ahli bahasa dan ahli ITE guna menguatkan unsur pidana.

Para tersangka dijerat Pasal 48 Ayat 2 jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27 Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU ITE) junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Kasus ini kami dalami dan sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap selanjutnya,” tambah Yudhis.

Sebagai bentuk transparansi, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. Polda Banten juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat bermedia sosial dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, terutama bila berpotensi merugikan pihak lain.

Exit mobile version