Uncategorized

AR Bantah Isu Penyalahgunaan Dana Ketapang, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum atas Tuduhan Palsu

×

AR Bantah Isu Penyalahgunaan Dana Ketapang, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum atas Tuduhan Palsu

Sebarkan artikel ini
AR dan Kuasa hukum, Yandi Daryandi, S.H., M.H.

LEBAK, HITAM PUTIH – AR membantah tudingan penyalahgunaan Dana Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun anggaran 2025. Ia menegaskan seluruh dana masih tersimpan di kas desa dan belum digunakan sama sekali. AR bersama kuasa hukumnya kini menempuh langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar tersebut.

AR, yang juga dikenal dengan inisial OM, membantah tudingan bahwa dirinya telah menyalahgunakan Dana Ketapang tahun anggaran 2025 untuk membayar insentif anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam klarifikasinya kepada media, AR menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menyampaikan bahwa dana Ketapang memang sudah dicairkan, namun belum digunakan sama sekali dan masih tersimpan di kas desa.

“Saya tegaskan, dana Ketapang memang sudah cair, tetapi belum digunakan untuk apa pun. Semua masih tersimpan di kas desa dan menunggu proses penyaluran sesuai hasil Musyawarah Desa,” ujar AR, di Lebak, Jumat (17/10/2025).

AR juga membantah tudingan adanya pembobolan atau penggelapan dana desa. Menurutnya, seluruh dana masih aman dan tidak ada transaksi keluar tanpa prosedur resmi.

“Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada pembobolan dana seperti yang dituduhkan. Semua dana masih aman di kas desa dan belum ada transaksi keluar tanpa prosedur. Tuduhan itu jelas fitnah,” tegas AR.

Ia menilai bahwa isu yang beredar merupakan bentuk kesalahpahaman terhadap mekanisme keuangan desa.

“Yang menyebarkan kabar itu tidak paham administrasi. Semua penggunaan dana desa harus berdasarkan dokumen resmi dan keputusan bersama. Tidak bisa sembarangan digunakan,” jelasnya.

Langkah Hukum untuk Menjaga Reputasi

AR mengaku telah menunjuk Kantor Hukum YDR untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar. Ia menilai pemberitaan yang beredar telah merugikan nama baiknya.

Kuasa hukum AR, Yandi Daryandi, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan memproses secara hukum penyebar tuduhan tanpa dasar tersebut.

“Kami akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar dan merusak reputasi klien kami. Pemberitaan harus berdasarkan asas verifikasi dan keseimbangan, bukan asumsi,” tegas Yandi Daryandi.

Kantor Hukum YDR menekankan bahwa penyebaran tuduhan palsu melalui media sosial atau media daring merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 27A UU ITE menyebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik dapat dijatuhi pidana. Ketentuan sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (10) UU yang sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp1 miliar.

Dukungan dari LBH ARB DPC Lebak

Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, turut memberikan pernyataan resmi setelah melakukan konfirmasi terkait isu tersebut. Ia memastikan bahwa dana Ketahanan Pangan memang sudah cair, namun belum digunakan dan masih berada di kas desa.

“Kami mendukung langkah hukum yang diambil oleh kuasa hukum AR. Tuduhan yang menyebut adanya pembobolan atau penyalahgunaan dana tidak memiliki dasar hukum maupun bukti faktual,” ujar Andi Ambrillah.

LBH ARB juga mengimbau agar masyarakat dan media tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik, prinsip praduga tak bersalah, serta mengedepankan informasi berbasis data resmi.

Klarifikasi untuk Hentikan Spekulasi

AR berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang salah dan menghentikan spekulasi yang beredar di masyarakat. Ia menegaskan kesiapannya untuk diaudit jika diperlukan.

“Saya terbuka untuk diaudit dan diklarifikasi. Tapi saya juga berhak membela nama baik saya dari fitnah yang tidak berdasar,” pungkas AR.

Dengan demikian, AR memastikan tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan Dana Ketahanan Pangan dan menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *