Indeks

Warga Mekarsari Pertanyakan Perizinan Pemasangan Tiang Wifi di Halaman Rumah

Pemilik lahan saat menanyakan kepada Ketua RT terkait pemasangan tiang wifi yang telah tertancap di halaman rumahnya.

LEBAK, HITAM PUTIH – Pemasangan tiang jaringan internet di Kampung Kadaung, RT003/RW003, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menuai keluhan dari warga. Salah satu tiang berwarna hitam diketahui terpasang di atas tanah milik warga tanpa adanya izin atau pemberitahuan kepada pemilik lahan.

Hingga kini, belum ada informasi jelas mengenai pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas pemasangan tiang dan kabel jaringan internet tersebut. Keberadaan tiang ini menimbulkan pertanyaan besar, terutama terkait legalitas dan etika pelaksanaan proyek.

Secara hukum, pemilik lahan memiliki hak penuh atas tanah yang dimilikinya. Ini termasuk hak untuk menyetujui atau menolak pemasangan fasilitas umum seperti tiang jaringan, serta hak untuk mendapatkan kompensasi apabila lahannya digunakan oleh pihak ketiga.

Salah satu anggota keluarga pemilik lahan, Lilis, mengaku kecewa karena tidak pernah diberi pemberitahuan mengenai pemasangan tiang tersebut.

“Tidak ada yang datang, tahu-tahu sudah menancapkan tiang saja di halaman rumah saya,” ujar Lilis saat dikonfirmasi pada Rabu, 11 Juni 2025.

Ia menambahkan bahwa tiang lebih awal di pasang, bahkan kabel jaringan sudah mulai dipasang pada hari ini. Menurutnya, tindakan pihak provider tersebut sangat tidak menghargai hak pemilik tanah.

“Sudah terpasang itu tiang internetnya, bahkan hari ini pemasangan kabel jaringannya. Tidak ada pemberitahuan,” ungkapnya.

Lilis merasa pihak perusahaan bertindak sembarangan dan mengabaikan etika serta aturan hukum yang berlaku.

“Saya merasa keberatan karena tidak dihargai. Padahal menancapkan tiang itu ada aturannya, meski di sisi jalan begitu,” tegasnya.

“Usaha boleh, tapi ketika material nya di tancap di tanah milik orang harusnya permisi dong,” tambahnya.

Ironisnya, Riyan, Ketua RT setempat juga mengaku tidak pernah kedatangan pihak perusahaan untuk meminta izin terkait pemasangan tiang dan kabel jaringan wifi tersebut. Hal tersebut terungkap saat pemilik lahan menanyakan terkait perizinan kepada Ketua RT setempat.

“Saya tidak tahu ini izin ke siapa, tidak ada yang datang,” katanya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang memasang tiang tersebut belum memberikan keterangan resmi.

Aturan Pemasangan Tiang Internet di Permukiman

Aturan pemasangan tiang internet diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi.

Pemasangan jaringan telekomunikasi wajib mengantongi izin, baik dari warga, RT/RW, hingga tingkat kecamatan. Pasal 17 UU No. 36 tentang Telekomunikasi berbunyi “Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”

Exit mobile version