LEBAK, HITAM PUTIH – Pemerintah Kabupaten Lebak telah menerbitkan kebijakan pembatasan jam operasional truk pengangkut material galian C. Kebijakan ini resmi diberlakukan melalui Surat Edaran Nomor B.500.11.10.1/4-Bid.Kes/VI/2025 yang ditandatangani Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya.
Dalam surat edaran tersebut, truk bermuatan tanah dan pasir hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi gangguan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan warga.
“Pembatasan ini bertujuan mengurangi dampak lalu lintas dan risiko keselamatan akibat aktivitas truk besar yang kerap menimbulkan gangguan di siang hari,” ujar Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, Rabu (18/6/2025) kemarin.
Namun, penerapan kebijakan tersebut di lapangan belum berjalan optimal. Berdasarkan pantauan pada Minggu, 22 Juni 2025, sejumlah truk galian diketahui masih melanggar aturan dengan keluar dari lokasi galian sebelum pukul 20.00 WIB.
Beberapa truk terlihat memarkirkan kendaraan mereka sejak pukul 17.00 WIB di sepanjang Jalan Citeras-Cikande dan Jalan Maja-Rangkasbitung. Kehadiran truk-truk ini menyebabkan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Masyarakat menyayangkan lemahnya pengawasan di lapangan. Tidak terlihat adanya petugas yang berjaga atau menindak pelanggaran tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran atas efektivitas penerapan kebijakan yang telah ditetapkan.
Sejumlah warga mengeluhkan ketidaktegasan dalam penegakan aturan. Mereka berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan mengambil tindakan nyata.
“Kalau tidak ada petugas yang mengawasi dan menindak, truk-truk itu akan tetap melanggar,” ungkap Zaenal, salah satu warga kepada media ini, Minggu (22/6/2025)
Pemerintah daerah pun didorong untuk memperkuat koordinasi lintas instansi guna menjamin keberhasilan implementasi kebijakan ini.
“Langkah penegakan hukum di lapangan dinilai penting agar aturan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat,” katanya.