SERANG, HITAM PUTIH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Bagian Hukum mencatat pencapaian signifikan pada 2024 dengan menetapkan sembilan (9) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Seluruh Perda tersebut telah melalui proses paripurna dan diundangkan secara resmi.
Daftar Sembilan Perda yang Diterbitkan
Berikut adalah sembilan Perda yang disahkan selama 2024:
- Perda Nomor 1: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, ditetapkan pada 26 Juli 2024.
- Perda Nomor 2: Perubahan keempat atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, ditetapkan pada 6 Agustus 2024.
- Perda Nomor 3: Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroda Bank BPR Serang, disahkan pada 24 September 2024.
- Perda Nomor 4: Pembubaran PT. LKM Ciomas Kabupaten Serang, diterbitkan pada 7 Oktober 2024.
- Perda Nomor 5: Penyelenggaraan dan percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum, ditetapkan pada 7 Oktober 2024.
- Perda Nomor 6: Penyelenggaraan pangan, disahkan pada Oktober 2024.
- Perda Nomor 7: APBD Perubahan TA 2024, ditetapkan pada 8 Oktober 2024.
- Perda Nomor 8: RPJPD Tahun 2025-2045, diterbitkan pada 24 Oktober 2024.
- Perda Nomor 9: APBD TA 2025, disahkan pada 31 Desember 2024.
Tujuan dan Rincian Perda
Perda Nomor 1: Pertanggungjawaban APBD 2023
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menjelaskan bahwa Perda ini merupakan amanat dari Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014. “Peraturan ini penting untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah,” jelasnya.
Perda Nomor 2: Perubahan Susunan Perangkat Daerah
Perubahan nomenklatur perangkat daerah serta tipologi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2016.
Perda Nomor 3: Perubahan Nama Bank BPR Serang
Farhan mengungkapkan bahwa perubahan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat sesuai dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Perda Nomor 4: Pembubaran PT. LKM Ciomas
Pembubaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini memerlukan pengaturan yang tidak hanya merujuk pada regulasi Perseroan Terbatas, tetapi juga memperhatikan aturan pembentukan dan pembubaran perusahaan daerah.
Perda Nomor 5: Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum
“Tujuannya adalah meningkatkan akses air minum yang merata dan infrastruktur publik yang memadai,” ujar Farhan.
Perda Nomor 6: Penyelenggaraan Pangan
Farhan menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan memenuhi kebutuhan dasar pangan yang aman, bermutu, bergizi, dan tersebar merata. “Ini penting untuk menciptakan masyarakat yang mandiri dan sejahtera,” tambahnya.
Perda Nomor 8: RPJPD 2025-2045
Peraturan ini menjadi langkah strategis untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045 dengan mendorong pembangunan berbasis potensi lokal, inovasi, dan daya saing daerah.
Perda Nomor 9: APBD TA 2025
Sebagai tindak lanjut Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, Perda ini mengatur perencanaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Penutup
Dengan sembilan Perda ini, Pemkab Serang berharap dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Proses legislasi yang transparan menjadi komitmen utama dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.