Indeks
Polri  

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Judi Online, Rp103 Miliar Disita 

Konferensi pers di Mabes Polri pada Kamis (16/1/25).

JAKARTA, HITAM PUTIH – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari perjudian online. Dalam kasus ini, Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif.

“Kasus ini menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo yang serius dalam pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah,” ujar Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Kamis (16/1/2025).

PT AJP, perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana dari hasil perjudian online melalui rekening milik FH. FH diketahui menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut. Dana tersebut berasal dari platform judi online seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil perjudian online. Uang tersebut kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan untuk menyamarkan asal-usul uang agar terlihat legal,” jelas Brigjen Helfi.

Selama periode 2020-2022, PT AJP tercatat menerima dana sebesar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang ini digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya. Keuntungan dari hotel tersebut kembali dialirkan ke rekening PT AJP dan FH.

FH dan PT AJP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH menghadapi ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar, sedangkan PT AJP sebagai korporasi terancam denda hingga Rp 100 miliar.

Penyidik juga menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Dana tersebut berasal dari rekening penampungan yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.

“Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi,” tegas Brigjen Helfi.

Ia menambahkan, pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.

“Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini secara profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait demi Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

Exit mobile version