Indeks

Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Sungai Ciberang, Dua Perempuan Jadi Tersangka

Konferensi pers pengungkapan kasus penemuan mayat bayi di sungai Ciherang di Lobi Mapolres Lebak, Kamis (10 /7/25).

LEBAK, HITAM PUTIH – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak bersama Polsek Rangkasbitung berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang ditemukan di aliran Sungai Ciberang, Kabupaten Lebak, Banten.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di lobi Mapolres Lebak pada Kamis, 10 Juli 2025. Ia didampingi oleh Wakapolres Lebak Kompol Eddy Prastyo, Kasat Reskrim AKP Wisnu Adicahya, Kapolsek Rangkasbitung AKP Adi Irawan, serta beberapa pejabat lainnya.

“Ya, kami dari jajaran Satreskrim Polres Lebak dan Polsek Rangkasbitung telah berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan pada Kamis, 12 Juni 2025, pukul 13.30 WIB di Sungai Ciberang,” ujar AKBP Herfio Zaki.

Menurut hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ibu dari bayi tersebut, yakni ER (19), yang mengaku telah melahirkan secara mandiri tanpa bantuan medis di RSUD Adjidarmo. Meski saat itu ia dirawat di rumah sakit karena keluhan pada bagian dada, proses persalinannya tidak diketahui oleh pihak rumah sakit.

“Setelah dilakukan interogasi, ER mengaku melahirkan sendiri di rumah sakit dan membungkus bayinya dengan selimut, lalu menyerahkan kepada U (49), seorang ibu rumah tangga,” jelas Zaki.

Selanjutnya, U membawa bayi tersebut, memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna hitam, lalu membuangnya ke selokan di samping pintu keluar RSUD Adjidarmo yang bermuara ke Sungai Ciberang.

Atas perbuatannya, kedua perempuan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya hasil visum, tangkapan layar percakapan antara korban dan tersangka, satu buah dress abu-abu, serta sebuah handphone Infinix Smart 6 beserta dua kartu SIM.

AKBP Herfio Zaki menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk:

•Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

•Pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

•Pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

•Pasal 77B UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara.

•Pasal 306 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun 6 bulan penjara.

“Proses hukum akan terus kami kawal hingga tuntas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres.(edijun)

Exit mobile version