CIREBON, HITAM PUTIH – Tragedi longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, akhirnya berbuntut panjang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mencabut izin usaha pertambangan milik Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al Ishlah, sebagai langkah tegas terhadap insiden tersebut.
Langkah ini diambil usai serangkaian evaluasi menyeluruh dan kajian dari tim monitoring pemanfaatan lahan di Jawa Barat.
Izin Tambang Dicabut, Lokasi Segera Dipasangi Police Line
Keputusan administratif pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 031.05/Kep.152-Rek/2025. Langkah ini diambil setelah memperhatikan sejumlah regulasi penting terkait pertambangan dan perizinan berbasis risiko, antara lain:
- Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko
- PP No. 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
- Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang tata cara pengawasan perizinan berbasis risiko
- Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 dan No. 15 Tahun 2024 tentang pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pertambangan
Pencabutan izin ini sekaligus membuka jalan bagi tindakan hukum lebih lanjut. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan segera memasang garis polisi (Police Line) di lokasi tambang yang longsor tersebut.
Polisi Sudah Periksa Sejumlah Saksi
Penyelidikan oleh kepolisian masih terus berjalan. Sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan telah dimintai keterangan, di antaranya:
- Abdul Karim, Ketua Kepontren Al Azhariyah
- Ade Rahman, KTT Kepontren Al Azhariyah
- Ali Hayatullah dan Kadi Ahdiyat, pekerja lapangan
- Arnadi, sopir dump truk
- Sutarjo, pembeli material tambang Gunung Kuda
Pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan dapat membuka titik terang mengenai penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas insiden longsor tersebut.
Pemerintah Tegas, Tak Ada Toleransi untuk Tambang Ilegal
Langkah tegas Pemprov Jabar menjadi sinyal bahwa tidak ada ruang untuk pelanggaran prosedur dalam kegiatan pertambangan, terutama yang berpotensi membahayakan keselamatan warga dan merusak lingkungan.
Penanganan kasus ini akan menjadi contoh penting bagi pengawasan dan tata kelola tambang ke depan.
Penulis: Arison