Indeks

Pemasangan Tiang Internet di Mekarsari Rangkasbitung Diduga Tanpa Izin Resmi

Pekerja saat pemasangan kabel jaringan internet, di Kampung Kadaung, Desa Mekarsari, Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (14/6/25).

LEBAK, HITAM PUTIH – Polemik terjadi di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menyusul pemasangan tiang jaringan internet di sejumlah titik tanpa izin atau pemberitahuan kepada pemilik lahan. Kejadian ini memicu pertanyaan di kalangan warga yang merasa dilangkahi haknya.

Salah satu tiang besi berwarna hitam diketahui telah berdiri di lahan milik warga Kampung Kadaung, RT003/RW003. Tiang serupa juga ditemukan di beberapa kampung lain di desa tersebut. Pemasangan ini dilakukan tanpa proses komunikasi resmi dengan pemilik tanah.

Salah satu anggota keluarga pemilik lahan, Lilis, mengaku kecewa karena tidak pernah diberi pemberitahuan mengenai pemasangan tiang tersebut.

“Tidak ada yang datang, tahu-tahu sudah menancapkan tiang saja di halaman rumah saya,” ujar Lilis saat dikonfirmasi pada Rabu, 11 Juni 2025.

Warga menduga adanya keterlibatan Ketua RT Kampung Citeras, Jalal, dengan pihak pengelola jaringan internet. Namun, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 14 Juni 2025, Jalal mengaku tidak mengetahui detail perizinan.

“Kalau masalah perizinan mah coba tanya langsung ke stasiun, mungkin lebih tahu masalah perizinan,” ujar Jalal melalui pesan WhatsApp.

Ketika diminta kontak pihak yang disebutnya sebagai “stasiun”, Jalal menyatakan tidak memilikinya.

“Kalau kontak mah maaf saya enggak punya, belum pernah ngesap (nge save-red). Biasa saya kalau ada perlu suka ke stasiun sih, stasiun kereta api Citeras,” jelasnya.

Jalal juga menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses izin pemasangan, dan hanya mengetahui adanya aktivitas tersebut di wilayahnya.

“Saya mah hanya kapasitas RT yang mengetahui ada pemasangan wifi dari PJKA. Ya saya mengetahui tapi untuk masalah izin mah tanya ke pihak PJKA aja biar lebih detil,” tambah Jalal.

Sementara itu, di lokasi pemasangan, seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa urusan izin telah dikoordinasikan melalui seseorang bernama Icuh Gondrong.

“Untuk perizinan silakan hubungi Pak Icuh Gondrong, pihak pengelola sudah menyerahkan ke dia satu pintu,” katanya.

Namun, saat dikonfirmasi, Icuh Gondrong membantah terlibat langsung dalam pengurusan izin dengan para pemilik lahan. Ia mengaku hanya bertugas membantu pemasangan jaringan ke rumah-rumah calon pelanggan.

“Saya cuma bantu koordinasi pemasangan wifi ke rumah-rumah. Kalau soal warga keberatan, warga yang mana? Kalau keberatan tiang bisa dicabut,” ujar Icuh dengan nada ketus.

Warga mengaku kecewa karena tidak ada sosialisasi maupun permintaan izin secara formal. Mereka merasa hak atas tanah mereka diabaikan dalam proses pemasangan tiang jaringan internet tersebut.

Kasus ini menunjukkan lemahnya tata kelola dalam pemasangan jaringan internet, khususnya dalam aspek komunikasi dengan masyarakat dan prosedur perizinan.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya konfirmasi terhadap pihak berkompeten dalam hal ini Dinas Perizinan dan Diskominfo Kabupaten Lebak terkait prosedur pemasangan tiang dan jaringan internet di sekitar pemukiman warga tersebut.

Exit mobile version