HITAMPUTIH.CO.ID – Selama sepekan pelaksanaan Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang bersama jajaran Polsek berhasil mengamankan 66 orang yang terlibat dalam praktik premanisme. Sebagian besar dari mereka diketahui merupakan oknum anggota organisasi masyarakat (ormas).
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa dari 66 orang yang diamankan, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindakan pidana.
“Sejak dimulainya Operasi Pekat Premanisme pada 1 Mei, sebanyak 66 pelaku berhasil kami amankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Serang. Sebagian besar merupakan oknum ormas,” jelas AKBP Condro, Kamis (8/5/2025).
Dari 13 tersangka tersebut, dua di antaranya juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“13 orang sudah diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan ada dua pelaku yang terlibat dalam kasus narkoba. Saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan mereka,” katanya.
Sementara itu, pelaku lainnya yang tidak memenuhi unsur pidana telah dipulangkan. Namun sebelum dipulangkan, mereka terlebih dahulu mengikuti pembinaan berupa pesantren kilat dan siraman rohani di Masjid As-Salam.
“Usai menjalani pesantren kilat, mereka menandatangani pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat. Mereka juga diberi nasihat untuk tidak putus asa dalam mencari pekerjaan yang layak agar bisa memberikan nafkah yang halal untuk keluarganya,” ujar AKBP Condro.
Kapolres menegaskan bahwa operasi pemberantasan premanisme ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto. Operasi ini bertujuan menciptakan rasa aman di masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan dan iklim investasi.
“Ini adalah upaya Polri dalam memberikan rasa aman, terutama bagi para pelaku usaha serta masyarakat,” tutupnya.