Indeks

Net89 Terbongkar, Polisi Temukan Aset Rp52 Miliar dan 11 Mobil Mewah Senilai Rp15 Miliar

Brigjen Pol. Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/1/25).

JAKARTA, HITAM PUTIH -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan aset dalam kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Net89. Dalam perkembangan terbaru, properti milik salah satu tersangka dengan nilai Rp1,5 triliun berhasil disita.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita 11 mobil mewah yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

“Penyitaan ini meliputi kendaraan seperti Porsche Carrera S, BMW X7, BMW X5, Tesla Model 3, hingga Lexus RX370,” ujar Brigjen Pol. Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/1/2025).

Selain kendaraan, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp52,5 miliar. Barang bukti ini, kata Brigjen Pol. Helfi, akan menjadi bagian dari proses hukum dan nantinya dipertimbangkan untuk dikembalikan kepada para korban melalui putusan pengadilan.

Dalam kasus ini, sebanyak 14 tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, sembilan orang ditahan, dua tidak ditahan karena alasan kesehatan, dan tiga lainnya masih buron.

“Kami telah menahan sembilan tersangka, sementara dua lainnya tidak ditahan karena sakit keras. Tiga tersangka yang masih buron telah kami terbitkan red notice untuk mempercepat pengejaran,” jelas Brigjen Pol. Helfi.

Satu korporasi yang menjadi tersangka adalah PT SMI. Tiga tersangka yang masih buron berinisial AA, LSH, dan TL, sedangkan dua tersangka yang tidak ditahan adalah BS dan IR. Sementara itu, tersangka yang ditahan meliputi ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 378 dan 372 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Exit mobile version