Indeks

Mobil Boks Dimodifikasi untuk Kuras BBM Subsidi, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Foto: Bid humas Polda Banten

HITAMPUTIH.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di sebuah SPBU di Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (13/3/2025).

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) AKBP Reza Mahendra Setlig mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan penangkapan, dua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial ER (19) dan AS (20), yang merupakan warga Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak,” ujar Reza, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).

Modus Operasi dengan Mobil yang Dimodifikasi

Penangkapan dilakukan saat kedua pelaku tengah mengisi Bio Solar di SPBU menggunakan sebuah mobil boks Hino Fuso dengan nomor polisi B 9372 CDB.

“Petugas menemukan bahwa mobil tersebut telah dimodifikasi dengan tangki penampungan berkapasitas 3.000 liter di dalamnya. Selain itu, kami juga menemukan puluhan pasang pelat nomor kendaraan dan barcode Pertamina di ponsel milik pelaku,” jelas Reza.

Pelaku membeli BBM di SPBU secara normal menggunakan barcode resmi Pertamina yang sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan, yaitu 145 liter. Namun, BBM yang telah dibeli kemudian dipindahkan ke dalam tangki penampungan menggunakan pompa.

“Setelah itu, pelaku berpindah ke SPBU lain untuk kembali membeli Bio Solar, namun dengan mengganti pelat nomor kendaraan dan menggunakan barcode yang sesuai dengan nomor kendaraan baru,” tambah Reza.

Aksi Berlangsung Selama Dua Bulan

Setelah penangkapan, kedua pelaku langsung dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Saat ini kami sedang menyelidiki bagaimana pelaku mendapatkan banyak pelat nomor kendaraan dan barcode Pertamina. Kami juga mendalami apakah ada pihak yang membantu atau menyuruh mereka melakukan tindakan ini,” ujar Reza.

Dalam operasi ini, polisi menemukan bahwa pelaku telah mengumpulkan BBM subsidi sebanyak 2.520 liter, yang diperoleh dari beberapa SPBU di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang sejak siang hari sebelum penangkapan.

“Saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina karena adanya dugaan kecurangan dalam pembelian BBM bersubsidi ini,” tambah Reza.

Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Dua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tutup Reza.

Exit mobile version