Indeks

Kadisnakertrans Sumsel Kena OTT, Suap Kepengurusan K3

PALEMBANG, HITAM PUTIH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menetapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, beserta staf pribadinya berinisial AL sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan Sertifikat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk perusahaan.

Penetapan Tersangka Setelah Pemeriksaan Intensif

Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan maraton terhadap Deliar sejak malam sebelumnya. Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menyampaikan bahwa telah ditemukan cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Hasil pemeriksaan yang kami lakukan telah menunjukkan cukup bukti untuk menetapkan dua tersangka, yakni DM sebagai kepala dinas dan AL sebagai staf pribadinya,” ujar Hutamrin dalam konferensi pers, Sabtu (11/1).

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah pihak bersama uang tunai sebesar Rp39.200.000. Total uang yang disita dari berbagai lokasi mencapai Rp285.600.000.

Modus operandi yang dilakukan melibatkan ancaman kepada perusahaan untuk memberikan uang agar sertifikat K3 dapat diterbitkan. Kepala dinas kemudian merekomendasikan perusahaan penilai jasa K3 tertentu untuk melakukan penilaian kelayakan penerbitan sertifikat.

“Kepala dinas mengancam perusahaan untuk menyerahkan uang, lalu menginstruksikan agar dana tersebut ditampung di rekening perusahaan jasa penilai K3 yang telah ditunjuk,” jelas Hutamrin.

Setelah dana terkumpul, uang tersebut kemudian ditransfer ke beberapa rekening atas arahan dari kepala dinas.

Pasal Hukum yang Diterapkan

Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang terkait gratifikasi. Menurut Hutamrin, tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan pasal lain berdasarkan hasil penyidikan lanjutan.

“Kami akan melihat hasil penyidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah ada pasal tambahan yang dapat diterapkan,” tambahnya.


Kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi dalam penerbitan sertifikat K3 dapat merugikan banyak pihak, termasuk perusahaan yang menjadi korban pemerasan. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi.

Penulis: Ariyansah, S.H.

Penulis: Ariyansah, S.H.
Exit mobile version