Indeks

Jatanras Polda Jateng Bekuk Pelaku Perampokan dan Mafia Mobil Ilegal

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng pada Rabu (12/2/25).

SEMARANG, HITAM PUTIH – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus kriminal yang menarik perhatian publik. Kasus pertama adalah perampokan bersenjata di Pati, sementara kasus kedua melibatkan sindikat jual beli mobil bodong di Semarang.

Keberhasilan ini disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng pada Rabu (12/2/2025). Ia didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Kasubdit III Jatanras AKBP Helmy Tamaela.

Perampokan Bersenjata di Pati

Kasus pertama terjadi di rumah Zuhdi Utsman (44), seorang pedagang kelontong di Kedungwinong, Sukolilo, Pati, pada Senin (20/1/2025) dini hari.

Pelaku berjumlah tiga orang, yaitu BW, AK, dan FR. Mereka memasuki rumah korban dengan memotong gembok pagar dan mematikan listrik rumah saat korban beserta keluarganya tertidur.

“Para pelaku adalah residivis. Otak perampokan, BW, merupakan tetangga korban dan telah merencanakan aksi ini sejak sebulan sebelumnya,” ujar Kombes Dwi.

Saat korban berusaha melawan, pelaku menyerang menggunakan parang dan menodongkan pistol mainan untuk memaksa korban menyerahkan uangnya. Para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp261 juta dan sebuah ponsel milik korban.

Polresta Pati bersama Polda Jateng langsung melakukan penyelidikan. Para pelaku akhirnya ditangkap saat berusaha melarikan diri ke Jepara. Sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang hasil perampokan, turut diamankan.

“Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.

Sindikat Mobil Bodong di Semarang

Kasus kedua melibatkan jual beli mobil bodong yang terungkap setelah seorang warga Bandung, Cecep, melaporkan perampasan mobilnya ke Polsek Suruh, Kabupaten Semarang, pada Minggu (9/2/2025) dini hari.

Tim Resmob Polda Jateng segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak pelaku menggunakan teknik digital. Pelaku diketahui berada dalam mobil Toyota Innova hitam dengan nomor polisi H-1939-MO di Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik.

“Ketika petugas menunjukkan identitas dan lencana, pelaku berusaha melarikan diri dengan menabrak sejumlah petugas,” kata Kombes Dwi.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan tiga orang, termasuk pelaku utama berinisial ARW (35), warga Magelang, yang menabrak polisi. Polisi juga menyita tiga unit mobil sebagai barang bukti, yakni Honda Jazz, Toyota Camry, dan Toyota Innova, beserta STNK dan kunci kendaraan.

“Tiga anggota polisi yang ditabrak telah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Semarang. Alhamdulillah, mereka sudah sehat dan kembali bertugas,” jelasnya.

Pelaku ARW dijerat Pasal 481 KUHP tentang penadahan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.

Exit mobile version