Indeks

Diterpa Konflik! Dua Organisasi PERADIN Saling Klaim

Konflik Dua Organisasi PERADIN di Jawa Timur: Polemik Penggunaan Nama dan Logo

Diterpa Konflik! Dua Organisasi PERADIN Saling Klaim

SURABAYA, HITAM PUTIHPolemik terkait nama dan logo organisasi advokat di Jawa Timur masih terus berlanjut antara Perkumpulan Advokat Indonesia dan Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN). Konflik ini menjadi sorotan publik karena melibatkan klaim legalitas dan sejarah organisasi yang panjang.


Klaim Legalitas BPW PERADIN Jawa Timur

Badan Pengurus Wilayah (BPW) PERADIN Jawa Timur menegaskan bahwa nama Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) hanya diakui sebagai milik mereka. Pernyataan ini didasarkan pada sejumlah putusan hukum, antara lain:

  • Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 06 K/Pdt.HKI/2016 tanggal 26 Mei 2016.
  • Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.Sus-Merk/2015/PN NIAGAJKT.PST tanggal 21 September 2015.
  • Surat Penitera Mahkamah Agung RI No. 09/PAN/HK.03/1/2018 tanggal 4 Januari 2018.

Kepemilikan nama dan logo PERADIN diklaim telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Penasehat BPW PERADIN Jawa Timur, Tjuk Harijono, SH., MH., menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menggunakan nama dan logo tersebut secara ilegal.

“Kalau mereka menggunakan nama lain, misalnya ‘Prabu Perjuangan’, itu tidak masalah. Tetapi jika mereka tetap menggunakan nama dan logo PERADIN Persatuan, itu jelas melanggar merek dan merugikan masyarakat, terutama di Jawa Timur,” tegas Tjuk Harijono (10/1/2025).


Tanggapan Perkumpulan Advokat Indonesia

Sementara itu, Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur menegaskan bahwa mereka juga memiliki legalitas yang diakui secara nasional. Ketua DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur, Belly Karamoy, SH, mengajak pihak terkait untuk menyelesaikan konflik ini melalui dialog terbuka.

“Keberadaan PERkumpulan ADvokat INdonesia telah diakui secara nasional. Di daerah lain tidak ada masalah, namun di Jawa Timur muncul isu ini. Padahal, kami tidak pernah mengganggu pihak lain dan selalu fokus pada tugas organisasi,” ujar Belly Karamoy.

Belly berharap penyelesaian masalah ini dilakukan secara damai tanpa memperpanjang konflik yang merugikan kedua belah pihak.

“Jika ada upaya hukum, silakan. Namun, kami lebih berharap duduk bersama, berdiskusi, dan menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik. Tidak perlu mempermasalahkan sesuatu yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui komunikasi,” imbuhnya.


Sejarah Panjang PERADIN

PERADIN memiliki sejarah yang panjang sebagai organisasi advokat tertua di Indonesia. Organisasi ini didirikan dalam Kongres Nasional Advokat Pertama di Solo pada 30 Agustus 1964. Dalam kongres tersebut, Mr. Iskaq Tjokrohadsuryo terpilih sebagai Ketua Umum pertama.

Beberapa tokoh yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum PERADIN meliputi:

  • Sukardjo, SH (1964–1969)
  • Lukman Wiriadinata, SH (1969–1973)
  • Suardi Tasrif, SH (1973–1978)
  • Harjo Tjitrosubono, SH (1978–1982)

Harapan Penyelesaian Konflik

Konflik antara kedua organisasi ini diharapkan segera menemukan titik terang melalui komunikasi dan dialog konstruktif. Langkah ini diperlukan untuk menjaga kredibilitas profesi advokat di Indonesia, khususnya di Jawa Timur.

Para pihak terkait diminta untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan pendekatan damai agar organisasi advokat dapat kembali fokus pada tugas utama mereka, yakni melayani dan melindungi kepentingan masyarakat.

Penulis: Humas Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)

Penulis: Ariyansah, S.H
Exit mobile version