LEBAK, HITAM PUTIH – Serah terima jabatan (sertijab) Bupati Lebak di Pendopo Bupati Lebak, Alun-alun Rangkasbitung, Senin (3/3/2025) diwarnai insiden perdebatan terkait pencantuman nama Penjabat (Pj) Bupati dalam prasasti di Gedung Negara.
Bupati Lebak Hasbi Jayabaya, yang baru saja dilantik, menegur Pj Bupati sebelumnya, Gunawan Rusminto, setelah melihat nama Pj Bupati tercantum di antara daftar bupati definitif yang pernah menjabat di Lebak.
“Daerah mana yang ada Pj-nya ditulis, di Lebak saja ini, enggak baik ini,” ujar Hasbi di Gedung Negara Lebak.
Gunawan kemudian merespons pernyataan tersebut dengan menyebut bahwa hal serupa juga terjadi di daerah lain.
“Di Pandeglang dan Malang ada,” kata Gunawan menimpali.
Pencatatan Nama Pj Bupati Dinilai Menyalahi Aturan
Usai sertijab, Hasbi menegaskan bahwa pencantuman nama Pj Bupati dalam prasasti bertentangan dengan aturan. Menurutnya, jabatan bupati merupakan jabatan politik yang dipilih langsung oleh rakyat, berbeda dengan Pj Bupati yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN).
“Itu kan menyalahi aturan, bupati dan wakil bupati adalah jabatan politik, artinya dipilih oleh publik. Bisa disebut jabatan publik karena dipilih langsung oleh rakyat,” jelas Hasbi.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa seorang Pj Bupati hanya bisa menjadi bupati definitif jika mengundurkan diri dari ASN dan mengikuti pemilihan kepala daerah.
Penyimpangan Sejarah
Hasbi juga menilai bahwa pencantuman nama Pj Bupati dalam prasasti Gedung Negara merupakan bentuk penyimpangan sejarah.
“Ada nama Pj di sini itu namanya sama saja dengan menyimpangkan sejarah. Ini bukan sesuatu yang baik buat ASN lain,” tegas Hasbi.
Sebagai tindak lanjut, Hasbi meminta kepada Sekretaris Daerah Lebak untuk meninjau kembali pencantuman nama Pj Bupati dalam prasasti tersebut.