JAKARTA, HITAM PUTIH – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam operasi ini, polisi menyita 16.400 liter solar ilegal dan menangkap delapan tersangka yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kedua daerah tersebut.
“Kami mengamankan tiga orang tersangka di Kabupaten Tuban dan lima orang tersangka di Kabupaten Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Brigjen Nunung dalam konferensi pers pada Kamis (6/3/2025).
Tersangka yang ditangkap di Tuban berinisial BC, K, dan J, sementara di Karawang, polisi mengamankan LA, HB, S, AS, dan E.
Modus Operandi
Brigjen Nunung menjelaskan bahwa di Kabupaten Tuban, para tersangka menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk membeli solar bersubsidi. Mereka memanfaatkan barcode yang tersimpan di ponsel salah satu tersangka agar bisa membeli lebih banyak BBM.
Di Kabupaten Karawang, modus yang digunakan berbeda. Para tersangka membuat dan mengurus surat rekomendasi pembelian solar untuk petani. Surat tersebut kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode MyPertamina yang memungkinkan mereka membeli solar dalam jumlah besar.
“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” jelas Brigjen Nunung.
Barang Bukti dan Kerugian Negara
Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk kendaraan, drum besar, jeriken, serta pompa dan selang yang digunakan untuk menyalurkan BBM ilegal.
Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 4,4 miliar. Kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.
Sanksi Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.
Brigjen Nunung menegaskan bahwa polisi akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan barang bersubsidi.
“Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Bareskrim Polri juga mengajak pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.