Indeks

Bareskrim Bongkar Kasus Penipuan Trading, Kerugian Korban Rp105 Miliar

Konferensi pers Ditipidsiber Bareskrim Polri, Rabu (19/3/25)

HITAMPUTIH.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan berkedok trading saham dan mata uang kripto. Polisi telah menahan tiga tersangka, yaitu AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa para tersangka menawarkan jasa trading palsu melalui iklan di Facebook untuk menarik calon korban.

“Korban yang mengklik iklan tersebut akan diarahkan ke akun WhatsApp yang mengaku sebagai Prof AS. Mereka kemudian diajarkan cara mendapatkan keuntungan dari trading dalam grup WhatsApp,” ujar Brigjen Pol. Himawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Setelah bergabung, korban diminta mengikuti instruksi dari mentor dan sekretaris dalam grup WhatsApp yang menggunakan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS. Para korban dijanjikan keuntungan sebesar 30% hingga 200% setelah berinvestasi di platform yang disediakan.

Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada investor yang telah menyetor dana melebihi target tertentu. Korban kemudian diarahkan mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan yang tercantum dalam platform tersebut.

“Penyidik mengidentifikasi ada 67 rekening yang digunakan pelaku di beberapa bank di Indonesia,” jelas Brigjen Pol. Himawan.

Para korban mulai menyadari adanya kejanggalan ketika menerima pemberitahuan dari JYPRX Global mengenai penghapusan akun. Saat mencoba menarik dana, korban justru diminta membayar biaya administrasi terlebih dahulu.

“Penyidik mencatat jumlah korban mencapai 90 orang dengan total kerugian Rp105 miliar. Kami juga masih mengejar dua tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang,” ungkap Brigjen Pol. Himawan.

Polisi telah melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dari 67 rekening bank yang diduga sebagai tempat penampungan dana hasil kejahatan dengan total Rp1,53 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP serta beberapa pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Exit mobile version