Indeks

Aturan Baru Tilang Berlaku April 2025, STNK Mati Dua Tahun Kendaraan Disita

Foto: ilustrasi

HITAMPUTIH.CO.ID – Pemerintah resmi merevisi aturan tilang kendaraan bermotor. Mulai April 2025, kendaraan yang melanggar ketentuan lalu lintas akan langsung disita. Selain itu, dikutip dari Poskota, Minggu (16/3/2025), data identitas kendaraan juga akan dihapus jika pemiliknya tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu tertentu.

Perubahan ini disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Setiap pemilik kendaraan wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti kepemilikan yang sah. Selain itu, STNK juga berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak yang harus diperbarui setiap tahun.

STNK juga harus diperpanjang setiap lima tahun. Proses ini mencakup pembaruan data kendaraan, penggantian STNK, pelat nomor baru, serta pembayaran pajak.

Namun, banyak pemilik kendaraan yang lalai dan membiarkan STNK mati selama dua tahun tanpa perpanjangan. Akibatnya, kendaraan berisiko disita dan datanya dihapus dari sistem.

Landasan Hukum dan Sanksi yang Berlaku

Aturan baru ini mengacu pada Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Selain itu, sanksi bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang juga tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan ini, kendaraan dengan STNK yang mati selama dua tahun akan dikenakan sanksi berupa penyitaan dan penghapusan data dari sistem registrasi.

Ketentuan tersebut diperjelas dalam Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Reident Ranmor).

Tahapan Peringatan Sebelum Penyitaan

Sebelum kendaraan disita dan datanya dihapus, kepolisian akan memberikan peringatan terlebih dahulu. Berikut tahapan peringatannya:

•Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data kendaraan.

•Peringatan kedua dikirim satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan belum memberikan tanggapan.

•Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua apabila pemilik kendaraan masih tidak merespons.

•Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan memberikan tanggapan, maka data kendaraan tidak akan dihapus dan kendaraan tidak akan disita.

Dengan adanya aturan ini, pemilik kendaraan diharapkan lebih disiplin dalam memperpanjang STNK dan mematuhi ketentuan yang berlaku agar tidak terkena sanksi.

Exit mobile version