SERANG, HITAM PUTIH – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Serang Utara (AL-SERUT) Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Banten pada Rabu, 11 Juni 2025. Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan dugaan penyimpangan yang terjadi di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Tiga OPD yang menjadi sorotan AL-SERUT adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pertanian, serta Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Dalam orasinya, koordinator aksi M. Rochim menyampaikan bahwa ketiga dinas tersebut dianggap tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.
“Ketiga dinas tersebut tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik,” tegas M. Rochim.
Ia juga mengkritik Gubernur Banten yang dinilainya tidak serius dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, beberapa kasus besar seharusnya menjadi prioritas penanganan pemerintah daerah.
“Seharusnya Gubernur fokus pada kasus besar seperti hilangnya Situ Ranca Gede yang merugikan negara hingga Rp1 triliun, dan dugaan korupsi dana pondok pesantren tahun 2018–2020 senilai Rp70 miliar,” tambah Rochim.
Koordinator lapangan lainnya, Bachrudin Beka, mengungkapkan dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Dana BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 di tingkat SMA/SMK. Ia juga menyampaikan adanya praktik mencairkan dana menggunakan identitas siswa dari sekolah lain.
“Kami juga menerima laporan bahwa sejumlah satuan SMA/SMK diminta menyetor dana ke oknum bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta adanya pungutan jutaan rupiah kepada kepala dan wakil kepala sekolah terkait pelaksanaan Kurikulum 2022,” ungkap Bachrudin.
Masalah pengawasan terhadap kendaraan berat juga menjadi perhatian. Babay Muhedi, komandan lapangan aksi, menyampaikan bahwa kendaraan bermuatan berat bebas melintasi jalan provinsi tanpa pengawasan memadai dari Dinas Perhubungan.
“Jalan provinsi dibangun dari uang rakyat, tapi rusak karena kendaraan pengusaha yang melebihi kapasitas muatan,” ujar Babay.
Ia menyoroti kegiatan pengurugan lahan di kawasan Empang Sawahluhur yang melibatkan kendaraan dengan indeks muatan melebihi kapasitas jalan. Selain itu, massa juga mempertanyakan aktivitas PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) di wilayah Kota Serang yang diduga mengangkut kayu melebihi batas muatan sumbu terberat (MST).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo, menjelaskan bahwa batas MST disesuaikan dengan klasifikasi jalan.
“Kalau jalan kelas II dan III maksimal 8 ton, kelas I maksimal 10 ton. Klasifikasi jalan provinsi bisa dicek dalam Keputusan Gubernur tahun 2024,” jelas Tri Nurtopo.
Dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Banten, Aminudin, penanggung jawab aksi sekaligus Ketua LSM KPK-Nusantara wilayah Banten, mengapresiasi kesediaan DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi mereka.
“Kami bersyukur aspirasi kami diterima dan akan ditindaklanjuti ke Ketua DPRD. Kami berharap ketiga OPD yang kami laporkan segera dievaluasi dan diproses sesuai hukum,” ujar Aminudin.
Ia juga mengonfirmasi bahwa AL-SERUT telah melayangkan laporan pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran anggaran.
“Benar, kami dari Aliansi Serang Utara telah melakukan Lapdu ke Kejati Banten terkait dugaan penyalahgunaan jabatan serta pelanggaran anggaran oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pertanian Provinsi Banten,” tegas Aminudin.
Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan reformasi birokrasi yang bersih.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi Banten segera mengambil tindakan tegas untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” pungkasnya.