Waspada Marak Jambret Perhiasan Anak di Kabupaten Serang, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Waspada Marak Jambret Perhiasan Anak di Kabupaten Serang, Polisi Ungkap Modus Pelaku

HITAM PUTIH – Aksi penjambretan kini mulai marak mengincar anak-anak, seperti yang belum lama ini terjadi di Perumahan Taman Krakatau, Kabupaten Serang, Banten.

Pelaku menggasak perhiasan seorang anak berusia enam tahun yang tengah bermain di luar rumah tanpa pengawasan orang tua.

“Pelaku beraksi sendiri, mengendarai sepeda motor, lalu menarik kalung anak perempuan usia enam tahun,” kata Aiptu Jamain, Kanit Reskrim Polsek Waringinkurung, saat dihubungi wartawan di kantornya, Rabu (14/07/2021) seperti dilansir dari Hitamputih.co.id.

Saat ini, pihak kepolisian sudah mengamankan seorang pelaku yakni RD alias BP (32). Berikut selengkapnya.

Aiptu Jamain menjelaskan, RD menjalankan aksinya dengan berpura-pura menanyakan alamat di perumahan tersebut kepada korban.

BACA JUGA :  Gara-Gara Perang Sarung, Puluhan Remaja di Cilegon Diciduk Polisi

Pelaku kemudian mengambil perhiasan yang dikenakan oleh korban. Tak jarang RD juga melakukan pemaksaan dengan menarik perhiasan tersebut hingga putus jika korban melawan.

Empat Kali Menjalankan Aksi

Kepada polisi, RD mengaku jika dirinya merupakan seorang residivis dan sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Uang hasil kejahatannya Ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membiayai sekolah dua anaknya.

“Udah empat kali (jambret perhiasan), tiga kali dipenjara. Dijual Rp400 ribu, untuk kebutuhan sehari-hari, bayar anak sekolah,” kata RD.

RD sebelumnya sempat kabur ke Kota Tangerang sebelum tertangkap.

“Istri pelaku tahu kelakuan suaminya. Pelaku kabur-kaburan. Kita cari informasi, pelaku kabur ke Tangerang, di wilayah Pinang selama satu bulan,” terang Aiptu Jamain.

BACA JUGA :  Gebyar Zakat di Kabupaten Serang Kumpulkan Rp2,6 Miliar

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *