Prostitusi Online di Pulomerak, Kota Cilegon Dibongkar Pihak Kepolisian

Prostitusi Online di Pulomerak, Kota Cilegon Dibongkar Pihak Kepolisian

HITAM PUTIH – Kasus prostitusi online di Pulomerak, Kota Cilegon dibongkar pihak kepolisian. AT (35) seorang mucikari berhasil diamankan petugas.

Polisi mengamankan seorang muncikari berinisial AT alias Mami Sherly lantaran menjual gadis remaja secara online. Pelaku diamankan saat bertransaksi esek-esek kepada pria hidung belang di sebuah hotel wilayah Merak.

Wanita yang akrab disapa Mamih Selly ini diamankan pihak Polsek Pulomerak dan Satreskrim Polres Cilegon setelah memasarkan wanita ‘malam’ kepada salah satu anggota kepolisian yang menyamar menjadi pelanggan.

Usut punya usut, Mamih Selly merupakan warga Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon. Ia telah menggeluti bisnis haram ini sejak dua tahun lalu.

BACA JUGA :  Edarkan Shabu, Janda Beranak Satu Dibekuk Satresnarkoba Polres Lebak

“Terkait informasi tersebut dan setelah petugas mendapatkan nomer telfon pelaku, salah satu petugas kepolisian melakukan penyamaran sebagai pelanggan dengan menggunakan nama samaran,”kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Mapolsek Pulomerak, 25 Mei 2021.

“Setelah dilakukan penangkapan kedua remaja itu yang sudah dibooking, petugas langsung mengamankan muncikarinya di kontrakannya di salah satu Kecamatan Grogol Kita Cilegon,” ujarnya.

Kapolres mengungkapkan, pelaku menjual gadis remaja tersebut dengan harga satu juta kepada lelaki hidung belang.

“Pelanggan memesan sebesar 1 juta untuk satu kali pakai. Saat diamankan muncikari itu tidak melakukan perlawanan kepada petugas,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang.

BACA JUGA :  Mantan TKW Asal Serang Habisi Suaminya Setelah Menolak Ajakan Hubungan Badan

“Dipidana dengan pidana penjara, paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta,” kata Kapolres.

Sementara itu, Mami Sherly mengaku menyesali perbuatan yang telah digelutinya selama dia tahun tersebut.

“Menyesal pak, saya bekerja gini sudah dua tahun pak,” katanya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *