Memet Slamet Tegas Tolak Tandatangani Berkas Verifikasi Balon Kades Desa Sajira Mekar

Memet Slamet Tegas Tolak Tandatangani Berkas Verifikasi Balon Kades Desa Sajira Mekar

HITAM PUTIH – Salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) Desa Sajira Mekar, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak Memet Selamet menegaskan, dirinya tidak akan pernah menandatangani berkas verifikasi Balon Kades Desa Sajira Mekar atas nama Jaenudin.

Pasalnya, Balon Kades atas nama Jaenudin tersebut menurutnya belum memenuhi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2021, tentang syarat atau tata cara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Lebak.

“Sampai kapan pun, saya tidak akan pernah menandatangani hasil atau berkas verifikasi Bakal Calon Kepala Desa Jaenudin. Karena, saya anggap Jaenudin tidak memenuhi syarat aturan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah, soal aturan Perbup tentang aturan Pemilihan Kepala Desa,” tegas Memet Selamet kepada awak media, Jum’at (13/8/2021).

BACA JUGA :  Polres Pandeglang Tangkap Pengedar Obat Tramadol dan Hexymer

Ujar Memet, alasan dirinya tidak menandatangani berkas hasil verifikasi Balon Kepala Desa atau Incumbent atas nama Jaenudin tersebut, karena Jaenudin tidak memenuhi syarat aturan Perbub Nomor 11 Tahun 2021, Pasal 22 poin d, tentang syarat aturan dari bunyi Perbup atau pasal itu sendiri.

“Sudah jelas, bahwa dalam Perbup Nomor 11 Tahun 2021, Pasal 22 Poin d itu, Bakal Calon Kepala Desa diharuskan melampirkan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Dasar (SD) atau sederajat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan lain-lain,” terangnya.

Tapi, ungkap Memet, Pak Jaenudin itu tidak bisa menunjukan nomor ijazah, dimana ia dahulu lulus pendidikan.

“Tentu, menurut saya, ini sudah bertentangan dengan aturan yang di buat oleh Pemkab Lebak,” tegasnya lagi.

BACA JUGA :  HUT Kodam III/Siliwangi dan HUT Korem 064/MY, Korem 064/MY Gelar Donor Darah Siliwangi Peduli

Dikatakan Memet, dirinya mengaku tidak sedikit pun bermaksud untuk menghalangi Bakal Calon Kepala Desa atas nama Jaenudin itu untuk berkompetisi dalam Pilkades ini. Namun, harap Memet, tentu semua harus mentaati peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah, khususnya tentang aturan syarat dan ketentuan Pilkades.

“Perbup ini tentunya secara sah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Jadi, semua bakal calon kepala desa harus mentaati aturan itu,” jelasnya.

Memet menambahkan, dirinya mengaku tidak ada sedikitpun dalam pikiran nya untuk menghalangi, tapi taati aturan yang ada.

“Jika Jaenudin bisa melampirkan nomor ijazah nya, saya tidak akan berfikir lama untuk menandatangani berkas verifikasi itu,” tuturnya.

“Jadi, selama ia (Jaenudin-red) tidak bisa melampirkan nomor ijazah nya, saya tidak akan pernah menandatangani hasil atau berkas verifikasi tersebut,” imbuh Memet menegaskan.

BACA JUGA :  Pekerjaan Peningkatan PSU Permukiman Oleh CV Fifa Bersama Patut Di Pertanyakan

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *